BAGIKAN BERITA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku telah melaporkan Rafael Alun Trisambodo atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rafael Alun Trisambodo, Ayah Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan David Dilaporkan PPATK kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, laporan Rafael Alun Trisambodo sebenarnya telah dilakukan pada 2010 lalu.
Akan tetapi, hingga kini Rafael Alun Trisambodo belum juga diperiksa oleh KPK maupun Kejagung atas dugaan tindak pencucian uang.
“Iya, ada indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan,” ujar Ivan dikutip dari PMJ News, Minggu 26 februari 2023.
Dikatakannya, indikasi tersebut sudah ada sejak tahun 2010. Selain itu hasil analisa dari PPATK sudah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu).
Namun, ia tidak merinci nominal dari indikasi TPPU aliran dana dari rekening Rafael, seperti kapan terjadinya dana yang masuk dan keluar.
“Itu kasus lama yang sudah kami proses,” ucapnya.