Permohonan Perlindungan AG Ditolak LPSK Terkait Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo, Ini Alasannya

- 14 Maret 2023, 15:30 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti tersangka AG (tengah) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Khususnya, sambung dia, pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Jadwal ANTV Selasa 14 Maret 2023, Saksikan Imlie, Suami Pengganti, Nakusha, Sinema Horor Asia Mahaut, Anupamaa

Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak LPSK, lembaga itu menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N.

Diterimanya permohonan perlindungan terhadap keduanya dengan pertimbangan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 (1).

"Dan, perkara ini (tindak pidana penganiayaan berat) merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,"katanya.

Baca Juga: Jadwal ANTV Selasa 14 Maret 2023, Saksikan Imlie, Suami Pengganti, Nakusha, Sinema Horor Asia Mahaut, Anupamaa

Sedangkan jenis perlindungan yang diberikan kepada R,adalah pemenuhan hak prosedural.

Adapun terhadap pemohon N, jenis perlindungan yang diputuskan yakni pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x