Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Penjual Hewan Kurban Diatas Trotoar

- 30 Juli 2020, 21:22 WIB
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Effendi saat memberikan keterangan kepada wartawan. / DOK. HUMAS PEMKOT BANDUNG
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Effendi saat memberikan keterangan kepada wartawan. / DOK. HUMAS PEMKOT BANDUNG /

Taspen mengungkapkan, apabila ada pedagang yang tetap membandel masih memakai trotoar, maka Satpol PP tidak akan segan menindak dengan sanksi dikenai denda paksa.

“Apabila yang kemarin sudah diimbau masih tetap bandel, langsung berikan denda. Sesuai dengan perda Nomor 9 tahun 2019 itu mulai dari Rp250.000 sampai denda paksa Rp1 juta," tegasnya.

"Kemarin sudah kita sosialisasikan. Jadi tidak ada alasan jika tidak mengetahuinya,"pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x