BAGIKAN BERITA-Untuk menyelaraskan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 13 Agustus 2020.
Pemprov Jawa Barat perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi) sampai 16 Agustus 2020.
PSBB secara proporsional kawasan Bodebek sendiri berakhir pada 1 Agustus 2020.
Baca Juga: Innalillahi, Jagal di Tasikmalaya Meninggal Diatas Domba Saat Hendak Sembelih Hewan Qurban
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.419-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek.
Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Kamis (30/7/20).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan level kewaspadaan daerah.
Baca Juga: Mengubah Strategi Wirausaha di Masa Pandemi Covid-19
"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud, Jumat (31/7/20).