Warganet Pertanyakan Alis Djoko Tjandra Beda Sebelum dan Sesudah di Tangkap

- 1 Agustus 2020, 18:56 WIB
Djoko Tjandra.*/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Djoko Tjandra.*/ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA /

Baca Juga: Innalillahi, Jagal di Tasikmalaya Meninggal Diatas Domba Saat Hendak Sembelih Hewan Qurban

Selain polisi, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ikut meyakinkan jika yang ditangkap adalah benar Djoko Tjandra.

Artikel ini sebelumnya telah tayang dengan judul Alis Djoko Tjandra Disorot, Begini Pengakuan Polisi hingga Menteri Yasonna Laoly 'Pamer' Paspor

Sang menteri bahkan mengupload paspor Djoko Tjandra di akun Instagramnya. Dalam foto paspor, terlihat alis tebal milik Djoko Tjandra.

Di situ pun tertera masa aktif yang hanya satu tahun dari 30 Juli 2020 hingga 30 Juli 2021.

Baca Juga: Kouta Jamaah Haji Dibatasi Bisnis Jasa di Arab Saudi Banyak yang Merugi

"Saya mengapresiasi Polri atas penangkapan Joko Tjandra. Penangkapan Joko setelah buron 11 tahun menjadi penegasan bahwa negara tak bisa dipermainkan oleh siapa pun."

"Penangkapan ini juga mengakhiri rumor atau teka-teki tentang keberadaan Djoko Tjandra. Hal ini juga menjadi pernyataan sikap yang tegas bahwa negara pada akhirnya tidak bisa dipermainkan oleh siapa pun yang mencoba-coba bersiasat mengangkangi hukum di negara ini."

"Sebagai supporting system dalam penegakan hukum, jajaran Kementrian Hukum dan HAM lewat Ditjen Imigrasi mengeluarkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) bagi Joko Tjandra agar bisa dibawa dari Malaysia ke Indonesia. SPLP dikeluarkan sekaligus dicabut Kamis tanggal 30 Juli kemarin."*** ( Rizki Laelani / Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x