Baca Juga: Mau Merasakan Negeri Diatas Awan ? Ke Gunung Putri Lembang Aja
"Wah, sudah ditunggu-tunggu ya rupanya, kalau revisi selesai setelah itu pasti dibayarkan. Kalau pemerintah kan sudah bilang Agustus, jadi antara 1-31 Agustus akan diselesaikan (pembayaran, red)," ujar Yustinus.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat.com dengan judul Tinggal Tunggu Tanda Tangan Presiden Jokowi, Gaji ke-13 PNS, TNI, dan Polri Cair Pekan Kedua Agustus
Dia meminta agar pihak terkait yang nantinya menerima gaji ke-13 untuk bersabar.
Bagaimanapun, pemerintah akan secepatnya mencairkan dan memberikan anggaran di luar 12 bulan gaji rutin para aparatur dan abdi negara itu.
Baca Juga: Kouta Jamaah Haji Dibatasi Bisnis Jasa di Arab Saudi Banyak yang Merugi
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, pencarian gaji ke-13 tidak berlaku pada pejabat negara, pejabat eselon I dan II.
Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp28,5 triliun.
Anggaran tersebut terdiri atas gaji ke-13 ASN termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp13,89 triliun. "Total pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp28,5 triliun," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Perpanjang PSBB Proporsional di Wilayah Bodebek Hingga 16 Agustus 2020