BAGIKAN BERITA- Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan penerapan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker telah berlaku di Kota Bandung.
Meskipun begitu, ia berharap tidak ada warga Kota Bandung yang terkena sanksi denda.
"Mudah-mudahan tidak ada warga yang terkena sanksi," ujar Oded di Pendopo Kota Bandung, Selasa 8 Agustus 2020.
Baca Juga: Parah, Staf Kecamatan Kramatwatu Hampir Adu Jotos di Ruang Camat
Oded mengaku memilih untuk mengedepankan edukasi kepada warga. Karenanya, ia telah memerintahkan seluruh kewilayahan untuk terus mengedukasi warga untuk menggunakan masker.
Tak hanya itu, ia juga telah mendistribusikan masker ke seluruh wilayah. Sehingga aparat kewilayahan bisa memberikannya jika ada warga yang tidak mengenakan masker.
"Beri masker jika ada yang tidak mengenakannya," pinta Oded.
Baca Juga: Canon Luncurkan EOS 850D, Kamera DSLR Entry-Level dengan Fitur Semi-Pro
Perlu diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100.000 bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik Kota Bandung.