Bagikan Berita - Pelayanan SIM keliling online hari ini Kamis, 06 Agustus 2020 di Taman Kota Baleendah, Kabupaten Bandung.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM A dan C wajib menggunakan masker dan tetap jaga jarak, di sarankan membawa handsanitizer.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
Baca Juga: Jadwal Acara Net TV Hari Ini Kamis 6 Agustus 2020, Tonton Tonight Show dan Malam- malam
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: New Normal Butuh Waktu Untuk Menjadi Kebudayaan di Masyarakat
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.