BAGIKAN BERITA - Satlantas Polres Metro Depok bakal memberlakukan aturan Elektronik Tilang atau E-Tilang pada September 2020 mendatang.
Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, apabila tidak ada hambatan, pemberlakuan e-Tilang akan dimulai pada minggu kedua bulan September 2020.
"Untuk lokasi pertama kamera e-Tilang akan dipasang di pertigaan Juanda-Margonda," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram Infodepok_id, Rabu, 5 Agustus 2020.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Hari Ini Minggu 9 Agustus 2020, Tonton Ada Show Bareng Ari Lasso
Kompol Erwin mengatakan, rencana pemberlakuan e-Tilang di jalur protokol Kota Depok mulai masuk tahap kajian.
Adapun tujuan pemasangan e-TLE di jalur protokol seperti Margonda, lanjut dia, adalah untuk meningkatkan kedisiplinan pengendara motor.
"Penerapan e-TLE diberlakukan sebagai upaya untuk menekan pelanggaran lalu lintas," ujarnya.Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Minggu 9 Agustus 2020, Tonton Tonight Show dan Malam-Malam
Dia memastikan e-Tilang akan diterapkan di sejumlah jalan protokol di Kota Depok.
Lebih lanjut lagi, Kombes Erwin mengatakan tilang elektronik diperlukan lantaran hingga kini masih banyak pengendara motor yang melanggar aturan berlalu lintas.Baca Juga: Jadwal Acara GTV Hari Ini Minggu 9 Agustus 2020, Tonton Film Naruto
e-TLE sudah diwacanakan dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.