BAGIKANBERITA - Pelayanan SIM keliling online Polresta Bandung besok hari Selasa, 11 Agustus 2020 berlokasi di kantor Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C wajib menggunakan masker dan tetap jaga jarak, di sarankan membawa handsanitizer.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
Baca Juga: Waduh, Makan di Hotel ini Harus Bayar Rp 50 Jutaan
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Berikut Harga HP OPPO Terbaru Hari Ini , Cek Dulu Harganya Yuk
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.