BAGIKAN BERITA - Pelayanan SIM keliling online Polresta Bandung besok hari Rabu, 12 Agustus 2020 berlokasi di Auto 2000 Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Bagi yang akan memperpanjang SIM A dan C wajib menggunakan masker dan tetap jaga jarak, di sarankan membawa handsanitizer.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
Baca Juga: Perlu Minimal 2 Tahun Basmi Covid-19 di Indonesia, Bill Gates Prediksi Hal Ini
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Berani Makan Sate Biawak? Cobain Kuliner Ekstrim ini di Jembrana Bali
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.