WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Dideportasi dan Dilarang Masuk Indonesia 6 Bulan

- 5 Mei 2023, 14:53 WIB
WNA asal Australia berinisial MBCAA ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena meludahi imam masjid di Bandung
WNA asal Australia berinisial MBCAA ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena meludahi imam masjid di Bandung /PMJ News/

BAGIKAN BERITA - Warga negara Asing (WNA) Australia yang bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah yang ludahi Imam masjid di Bandung akhirnya dideportasi dan dilarang masuk Indonesia selama 6 bulan.

Mchartur Brenton rencananya akan dipulangkan ke Australia pada Jumat 5 Mei 2023 malam melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelum dipulangkan ke Australia Mchartur Brenton dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange di Kantor Imigrasi Kota Bandung.

Baca Juga: Kasus Dihentikan! Bule yang Lecehkan Imam Masjid di Bandung Ternyata Seorang Mualaf

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto, Mchartur Brenton dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Hari ini kami akan mendeportasi, rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno Hatta malam ini sekitar jam 21.00 WIB," kata Arief Hazairin Satoto seperti dikutip dari ANTARA.

Tak hanya di pulang ke negaranya, Mchartur Brenton juga mendapat sanksi dilarang masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Kamis 4 Mei 2023, Pagi Dingin Menggigil, Sore Hujan Disertai Petir, Waspadalah

"Setelah enam bulan itu, setelah ditangkal, nanti akan dicek lagi jika masuk ke Indonesia, jadi bisa saja diperpanjang," tambahnya.

Seperti diketahui, kasus pelecehan berupa diludahinya imam masjid di kota Bandung akhirnya dihentikan.

Halaman:

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x