Jerinx Ditahan Polda Bali, Pengacara: Pasal yang Digunakan Tidak Nyambung

- 13 Agustus 2020, 15:40 WIB
Jerinx SID resmi ditahan Rabu 8 Agustus 2020./*
Jerinx SID resmi ditahan Rabu 8 Agustus 2020./* /

BAGIKAN BERITA - Penetapan Tersangka kepada drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx, ditanggapi pengacaranya Wayan Gendo. 

Gendo menyebut, pasal, yang menjerat Jerimx tidak nyambung. 

Pengacara yang juga aktivis lingkungan ini mengatakan kasus yang dihadapinya kliennya tidak ada hubungannya dengan masalah SARA seperti pada pasal tersebut.

Baca Juga: Sah, PDIP Usung Kartika Hidayati-Saim di Pilkada Lamongan

Yang disoroti oleh Gendo pasal pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang menyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok mastyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Dia juga mempertanyakan digunakannya pasal tersebut. "Entah apa yang dimaksud dengan kebencian SARA dalam perkara ini?, Setahu saya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lembaga publik atau organisasi profesi bukan golongan dalam terminologi Suku, Agama, Ras dan Antar golongan,” ungkapnya.

Gendo juga mengungkapkan penilaian cara mengkritik Jerinx yang dianggap kasar oleh sebagain pihak hanya cara memandang saja. Dia juga menyindir orang yang memandang cara penabuh drumm SID hanya sepihak.

Baca Juga: Pemkab OKU Akan Buka Sekolah Tatap Muka, Lima Kecamatan Masih Dilarang

"Jika cara Jerinx mengkritik dianggap kasar dan mencemarkan nama baik, saya harap muncul orang sopan, orang santun yang mau menyuarakan suara rakyat," sindirnya.

Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Denpasar Update dengan Judul : Gendo Nilai Pasal Yang Digunakan Menjadikan JRX Tersangka Tidak Nyambung

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x