BAGIKAN BERITA - Para pengguna jalan diimbau selaku menaati rambu-rambu dan peraturan lalu lintas.
Meski tidak ada polisi yang berjaga, pelanggar lalu lintas kini bisa dikenai sangsi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasatya menjelaskan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sudah diberlakukan dan disosialisasikan.
Baca Juga: Tonton Drama Korea Sore Ini di NET TV Kamis 13 Agustus 2020 I Can Hear Your Voice
Dia mengatakan, bahwa E-TLE adalah sebuah sistem penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi canggih berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
Sistem ini akan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis dan real time (Automatic Number Plate Recognition). Penindakan dengan sistem E-TLE ini akan dimulai besok Kamis, 13 Agustus 2020. Pemasangan kamera tidak hanya di titik nol kilometer saja melainkan di beberapa titik lainya seperti simpang 4 Ngabean, dan lokasi lainya.
Baca Juga: Jerinx Ditahan Polda Bali, Pengacara: Pasal yang Digunakan Tidak Nyambung
Jenis pelanggaran yang akan terekam pada sistem ini antara lain melanggar marka jalan, menerobos APILL, menggunakan HP saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengguna mobil.
Sedangkan bagi kendaraan bermotor sementara jenis pelanggaran yang akan ditindak yaitu tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, dan menerobos APILL.