Hati - hati! Kini Tilang Elektronik Berlaku bagi Pelanggar Lalu Lintas

- 13 Agustus 2020, 15:56 WIB
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). Sejak hari pertama diberlakukan, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mencatat ada 600 pelanggar tilang elektronik, 100 diantaranya sudah diberikan surat konfirmasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (9/11/2018). Sejak hari pertama diberlakukan, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya mencatat ada 600 pelanggar tilang elektronik, 100 diantaranya sudah diberikan surat konfirmasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww. /Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

BAGIKAN BERITA - Para pengguna jalan diimbau selaku menaati rambu-rambu dan peraturan lalu lintas. 

Meski tidak ada polisi yang berjaga, pelanggar lalu lintas kini bisa dikenai sangsi. 

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda DIY, Kombes I Made Agus Prasatya menjelaskan, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) sudah diberlakukan dan disosialisasikan. 

Baca Juga: Tonton Drama Korea Sore Ini di NET TV Kamis 13 Agustus 2020 I Can Hear Your Voice

Dia mengatakan, bahwa E-TLE adalah sebuah sistem penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi canggih berupa kamera yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas. 

Sistem ini akan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis dan real time (Automatic Number Plate Recognition). Penindakan dengan sistem E-TLE ini akan dimulai besok Kamis, 13 Agustus 2020. Pemasangan kamera tidak hanya di titik nol kilometer saja melainkan di beberapa titik lainya seperti simpang 4 Ngabean, dan lokasi lainya.

Baca Juga: Jerinx Ditahan Polda Bali, Pengacara: Pasal yang Digunakan Tidak Nyambung

Jenis pelanggaran yang akan terekam pada sistem ini antara lain melanggar marka jalan, menerobos APILL, menggunakan HP saat berkendara, dan tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengguna mobil.

Sedangkan bagi kendaraan bermotor sementara jenis pelanggaran yang akan ditindak yaitu tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, dan menerobos APILL. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x