Selama AKB, Bus Hanya Boleh Diisi 70 Persen

- 13 Agustus 2020, 16:14 WIB
Ilustrasi penumpang bus
Ilustrasi penumpang bus /Pixabay.com/

BAGIKAN BERITA - Pengelola Terminal Tipe A Tamanan Kota Kediri menerapkan kebijakan bus hanya diperbolehkan mengangkut jumlah penumpang sebanyak 70 persen. 

Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal tipe A Tamanan Kota Kediri, Bambang Suprianta mengatakan, selama masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap penumpang. 

Hal ini dilakukan, untuk memastikan penumpang mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah.

Baca Juga: Hati - hati! Kini Tilang Elektronik Berlaku bagi Pelanggar Lalu Lintas

"Tidak hanya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) saja, bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pun juga terus kami lakukan penyesuaian," ungkapnya dikutip Bagikan Berita dari Lingkar Kediri.com. 

Bambang menambahkan, secara umum terdapat sedikit pelonggaran, yakni bisa mengangkut penumpang hingga 70 persen dari kapasitas maksimum.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi darat, Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2020, yang telah diterbitkan pada 10 Juni lalu.

Baca Juga: Tonton Drama Korea Sore Ini di NET TV Kamis 13 Agustus 2020 I Can Hear Your Voice

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 dan SE Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Lingkar Kediri dengan Judul : Awas, Terminal Tamanan Kota Kediri Masih Perketat Jumlah Penumpang

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Lingkar Kediri PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x