BAGIKAN BERITA - Pelayanan SIM keliling online Polresta Bandung hari ini Sabtu, 15 Agustus 2020 berlokasi di alun-alun Banjaran, Kabupaten Bandung.
Bagi yang ingin memperpanjang SIM A dan C wajib menggunakan masker dan tetap jaga jarak, di sarankan membawa handsanitizer.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
Baca Juga: Pertama di Indonesia, Kota Bandung Siap Implementasikan Platform IOT Hybrid
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Anggaran Kesehatan Rp169 Triliun, Jokowi: Akan Ada Pemerataan Vaksin Covid-19