Kasus Positif Covid-19 Anggota Dewan DPRD Jabar Diduga Saat Mobilitas Pegawai Diluar Kantor

- 15 Agustus 2020, 21:49 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.*
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.* /DOK .HUMAS JABAR/

"Saya sudah diskusi dengan Ketua DPRD, agar diberi panduan kepada anggota dewan untuk tidak mendatangi lokasi kerja yang dekat Zona Merah," tutur Kang Emil.

Sementara sesuai prosedur tetap (protap) Gugus Tugas Jabar, suatu tempat harus ditutup selama 14 hari jika ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca Juga: Jadwal Sholat Lima Waktu di Beberapa Kota Besar di Indonesia, Minggu 16 Agustus 2020

Aturan tersebut juga berlaku di Gedung Sate dan DPRD Jabar.

"Tapi produktivitas tidak boleh berhenti, artinya yang tidak terpapar dikondisikan kerja dari rumah, sudah diatur termasuk di gedung dewan," ucap Kang Emil.

Ia juga menjelaskan, mayoritas kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Gedung Sate merupakan Orang Tanpa Gejala (OTG) atau kasus asimtomatik. Kepada OTG itu, Kang Emil berujar bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jabar memfasilitasi isolasi mandiri di Kantor BPSDM Jabar di Kota Cimahi sebagai Pusat Isolasi Mandiri Jabar.

Baca Juga: Lagi Viral, Alwiansyah Bocah Bersuara Merdu dengan Mimik Muka Kocak Parah

"Kami ada infrastruktur yang cukup dibanggakan, (yaitu) BPSDM di Kota Cimahi sebagai pusat isolasi yang dimonitor secara baik untuk OTG di Jabar," ucap Kang Emil.

Adapun temuan kasus positif di Gedung Sate dan DPRD Jabar merupakan bagian dalam upaya Gugus Tugas Jabar untuk meningkatkan jumlah pengetesan uji usap (swab test) metode Polymerase Chain Reaction (PCR) dan pelacakan kontak erat.

Dari data Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jabar (Pikobar) per 15 Agustus 2020 pukul 16:30 WIB, sudah dilakukan sebanyak 189.830 tes PCR di Jabar dengan hasil 11.413 positif.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x