GALAMEDIA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membuka formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Para tenaga honorer saat ini, bakal memiliki peluang lebih besar untuk menjadi PNS.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji, Minggu, 6 September 2020.
Baca Juga: Sepeda Gunung Buatan Pabrik Prosesor AMD Ini Hanya Rp4 Jutaan, Begini Spesifikasinya
Namun demikian, Dwi menyebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi tenaga honorer yang ingin mendaftar CPNS. Diantaranya, minimum pendidikan.
Adapun syarat yang dimaksud, pendidikan minimal untuk guru adalah S1, dengan usia maksimal 35 tahun.
“Kalau guru harus S1, kalau bidan/perawat minimal D3,” ungkap Dwi dikutip Bagikan Berita dari Galamedia dalam artikel berjudul Formasi CPNS 2021 Buka Kesempatan Lebih Lebar Untuk Tenaga Honorer, Perhatikan Syarat-syaratnya
Mengutip dari laman Setkab.go.id, berikut syarat lain yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Dalam aturan itu dijelaskan, setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: