BNPB: DKI Jakarta Sebenarnya Masih PSBB Sejak 13 Maret 2020

- 14 September 2020, 10:42 WIB
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (Zonabanten.com)
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (Zonabanten.com) /BNPB

BAGIKAN BERITA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Senin, 14 September 2020. 

Namun, ternyata Pemerintah DKI Jakarta sebenarnya belum lernah menarik status PSBB sejak awal penerapan PSBB pada 13 Maret 2020 lalu. 

Hal ini diungkapkan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam dialog bertajuk "Radio Bertanya, Doni Monardo Menjawab" di Media Center Satgas Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (13/9).

"Dari awal pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut. Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB," jelas Doni. 

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Halsey Tentang Jungkook dan J-Hope BTS

Menurut Doni, Pemerintah Indonesia sudah tepat mengambil langkah untuk mengeluarkan aturan PSBB melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 tahun 2020 tanggal 13 Maret, kendati pemerintah juga memiliki opsi untuk menerapkan Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam hal ini, selama status kekarantinaan yang diambil tiap Pemerintah Daerah masih dalam koridor pada Perpres No 11/2020 tersebut, maka aturan itu harus ditaati oleh seluruh aspek.

"Jadi DKI Jakarta sekali lagi tidak pernah mengubah status. Selalu PSBB," tegas Doni.

Adapun menurut Doni, sebelum memutuskan untuk menerapkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan selalu berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini dengan Satgas Penanganan COVID-19 termasuk Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: bnpb.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x