BAGIKAN BERITA - Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp500.000 per kepala keluarga (per KK) mulai bulan September 2020 rencananya akan direalisasikan.
Program Pemerintah melalui Kementrian Sosial ini ditujukan kepada masyarakat terutama untuk yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut masyarakat harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu.
Baca Juga: HARI INI, Operasi Yustisi Mulai di Gelar di Kota Bandung, Ini Dia Jumlah Titiknya
Dikutip Bagikanberita.co.id dari laman resmi Kemensos, Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp4,5 Triliun.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan Rp 500 ribu dengan total anggaran senilai Rp4,5 triliun," kata Dirjen PFM Kementerian Sosial, Asep Sasa Purnama, Rabu 2 September.
Adapun pencairannya dimulai bulan September 2020 ini.
Baca Juga: Polsek Talaga Majalengka Bagikan Sembako Bagi Warga Terdampak Covid-19
Lantas apa saja syarat bagi keluarga yang bisa mendapatkan bantuan ini?