Dia menjelaskan bahwa rumah makan kini menjadi salah satu klaster baru penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, dia berharap semua pengelola rumah makan di wilayah DKI Jakarta patuh pada protokol kesehatan Covid-19.
"Ada klaster di rumah makan, kita sama-sama melakukan tindakan yustisi, ada 23 restoran kita tutup," kata Yusri sebagaimana diberitakan Galamedia News dengan artikel PSBB DKI Jakarta: Sebanyak 23 Restoran Disegel Selama Operasi Yustisi
Sebelumnya, Pemprov DKI menetapkan akan memberikan sanksi penutupan terhadap rumah makan atau restoran yang kedapatan mengizinkan konsumen makan dan minum di lokasi.
Berdasar pergub 88/2020 tentang PSBB di Jakarta, rumah makan atau restoran boleh tetap buka namun tidak melayani makan dan minum di tempat, melainkan melayani pemesanan untuk di bawa konsumen atau take away.***