BAGIKAN BERITA - Sistem kelas pada peserta BPJS Kesehatan rencana akan dihapuskan.
Seperti diketahui saat ini peserta BPJS Kesehatan terbagi atas 3 kelas yaitu I, II, dan III.
Penghapusan kelas tersebut rencana akan di ubah dengan sistem menjadi satu kelas.
Baca Juga: 5 Cara Jitu Belanja Aman di Pasar Swalayan Saat PSBB
Pemerintah melalui Kemenkes akan menghapus sistem kelas tersebut mulai tahun depan atau tahun 2021 dan sebagai gantinya pemerintah menerapkan sistem satu kelas untuk peserta pekerja dan bukan penerima Upah (PBPU) mandiri.
Oscar Primadi Selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan mengatakan penetapan dan penghapusan sistem kelas pada BPJS Kesehatan akan diterapkan secara bertahap mulai tahun 2021 hingga 2022.
"Mulai awal 2021 hingga 2022, paket manfaat Jaminan Kesehatan Nasional berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar akan diterapkan secara bertahap," Ujar Oscar.
Baca Juga: Terbaru Update Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 3.989 Kasus Baru, Minggu 20 September 2020
Oscar menambahkan. bahwa aturan kelas baru ini dirumuskan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan melibatkan sejumlah pihak, sperti Kementerian Keuangan, Kemenkes, BPJS Kesehatan, Kalangan akademisi, perhimpunan dan asosiasi rumah sakit.