BAGIKAN BERITA - Untuk menunjang Pengajaran Jarak Jauh (PJJ), setaip siswa akan mendapatkan subsidi bantuan kuota internet 35GB.
Bantuan ini akan disalurkan pada 22 September 2020 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Di masa pandemi, kebutuhan kuota internet memang menjadi hal pokok demi menunjang PJJ.
Baca Juga: Sedang Berlangsung Bawang Putih Berkulit Merah Episode 158 Malam Ini di ANTV, Raline Alami Kebutaan
Dilansir Galamedia News, Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020.
Petunjuk teknis (juknis) ini menjadi pedoman dalam penyaluran bantuan kuota data internet bagi pendidik dan peserta didik sehingga dapat mendukung penerapan pembelajaran jarak jauh selama masa pandemi COVID-19.
Situs resmi Kemendikbud menyebutkan, bentuk bantuan yang diberikan Kemendikbud berupa kuota data internet dengan rincian dibagi atas kuota umum dan kuota belajar.
Kuota umum dimaksud adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi; dan Kuota Belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Baca Juga: 2.416 Orang Tewas saat Gempa Bumi Magnitudo 7,3 Guncang Chichi pada 21 September 1997