BAGIKAN BERITA -Jaksa Pinangki Malasari yang akan meloloskan pengusaha Joko Tjandra didakwa menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS atau sekitar Rp7,4 miliar.
Pinangki Malasari saat itu statusnya adalah Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
"Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung KMS Roni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu 23 September 2020, Ada Live Konser LIDA 2020 Top 4 Malam Ini
Menurut Jaksa Penuntut Umum, tujuannya adalah agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Tjandra berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No 12 tertanggal 11 Juni 2009 tidak dieksekusi sehingga Joko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana.
Awalnya, Pinangki bertemu dengan Rahmat dan Anita Dewi Kolopaking pada September 2019 di hotel Grand Mahakam Jakarta. Pinangki meminta Rahmat dapat dikenalkan dengan Joko Tjandra yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Rahmat lalu menyanggupinya.
"Rahmat menghubungi Joko Soegiarto Tjandra dengan menyampaikan bahwa terdakwa ingin berkenalan dengan Joko Tjandra dan disanggupi setelah melihat data dan foto terdakwa sedang berseragam Kejaksaan," tambah jaksa Roni.
Pada bulan Oktober 2019, Pinangki menyampaikan ke Anita Kolopaking bahwa akan ada surat permintaan fatwa ke MA soal PK Joko Tjandra.
Baca Juga: Melihat Tren dari Sehelai Kerudung