BAGIKAN BERITA - Sejak disahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 oleh Pemerintah, ternyata membawa dampak positif terhadap nilai tukar (kurs) yang menguat.
Tercatat kemarin, 8 Oktober 2020 Rupiah menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mata uang global.
Isu Omnibus Law yang berkembang di Indonesia beberapa hari terakhir ternyata menimbulkan dampak positif terhadap Rupiah.
Baca Juga: Mengejutkan Puan Maharani Mendadak Ingin Gandeng Buruh, Gelombang Demonstran Masih Berlangsung
Selain itu Rupiah juga ditopang penerbitan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang vaksinasi Covid-19 oleh Presiden Jokowi dikutip Bagikanberita.com dari Warta Ekonomi.
Sementara itu berdasarkan Radient Technologies Inc (RTI), saat ini rupiah menguat di kisaran Rp14.600-an per dolar AS. Sampai dengan pukul 09.50 WIB, rupiah terapresiasi 0,19% ke level Rp14.653 per dolar AS.
Sederet mata uang dunia lainnya pun ikut ditekan oleh rupiah, yaitu dolar Australia (0,22%), euro (0,17%), dan poundsterling (0,12%).
Baca Juga: Ini Alasan Puan Maharini Percepat Penerbitan Aturan Turunan, Usai Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan
Selain itu, di antara mata uang regional, Rupiah melesat menempati posisi kedua setelah dolar Taiwan (-0,53%). Dengan kata lain, rupiah menguat terhadap baht (0,34%), yuan (0,32%), yen (0,26%), won (0,24%), ringgit (0,23%), dolar Singpura (0,22%), yen (0,22%), dan dolar Hong Kong (0,11%).