BAGIKAN BERITA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Indonesia, Airlangga Hartarto dilaporkan para mahasiswa di Mataram ke Polda NTB, Rabu 14 Oktober 2020.
Pelaporan tersebut terkait tudingan Airlangga, bahwa aksi mahasiswa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja ditunggangi atau disponsori pihak tertentu.
Hal ini sempat di ungkapkan Koordinator umum mahasiswa Andreas P Waketi.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Besok, Kamis 15 Oktober 2020 Lengkap Dengan Biayanya
Saat melapor ke polisi, mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Mataram membawa sejumlah bukti pernyataan Airlangga yang dimuat di sejumlah media.
Selain itu, pelapor juga membawa bukti kwitansi masing-masing organisasi mahasiswa. Kwitansi itu untuk membuktikan jika mahasiswa patungan biaya dalam menggelar aksi demonstrasi, tidak ada sponsor dari pihak lain.
Artikel ini telah tayang di Galamedianews.com sebelumnya dengan judul Menko Airlangga Hartarto Dilaporkan ke Polisi, Buntut Menuding Aksi Mahasiswa Ditunggangi
Koordinator umum mahasiswa Andreas P Waketi mengatakan, pernyataan Menko Airlangga bentuk penghinaan gerakan mahasiswa yang datang dari panggilan hati menolak Omnibus Law.
Baca Juga: Habieb Rizieq Akan Pulang ke Indonesia, Denny Siregar: Kalau Ga Pulang Jokowi Bisa 3 Periode Lho