Presiden Buruh Tetap Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Said Iqbal: Demo Akan Lebih Besar

- 15 Oktober 2020, 13:10 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal: KPSI menolak onibus dan wacana upah per jam, Said Iqbal memberi penjelasan bahwa hal tersebut sangat merugikan buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal: KPSI menolak onibus dan wacana upah per jam, Said Iqbal memberi penjelasan bahwa hal tersebut sangat merugikan buruh. //Dok KSPI.

BAGIKAN BERITA - Pemerintah berencana menggandeng banyak pihak termasuk buruh untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja. 

PP dan Perpres akan menjadi aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020. 

Namun, UU Cipta Kerja ini ternyata menuai penolakan dari para buruh, hingga menimbulkan gelombang unjuk rasa. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, memastikan, pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja. Sebaliknya, menurut dia, saat ini buruh sedang mempersiapkan aksi penolakan lanjutan yang lebih besar.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Baca Juga: Mahfud MD Persilahkan Demokrat Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik SBY, 'Kita Tahu Aktor-Aktornya'

Dilansir Bagikan Berita dari Kantor Berita Antara via Jurnal Gaya, Kamis, 15 Oktober 2020, Said Iqbal memastikan, buruh tetap konsisten menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, seperti yang disuarakan selama ini.

"Buruh sudah menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, tidak mungkin menerima peraturan turunannya. Apalagi, terlibat membahasnya," kata Said Iqbal di Jakarta.

Sikap KSPI, menurut dia, sudah sejalan dengan komitmen buruh yang sampai saat ini tetap p;ada pendiriannya untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA Jurnal Gaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x