Presiden Buruh Siapkan Demo Lebih Besar dan Bergelombang, Tidak Akan Pernah Setuju Omnibus Law

- 15 Oktober 2020, 17:02 WIB
Ilustrasi demo damai yang dilakukan serikat buruh.*
Ilustrasi demo damai yang dilakukan serikat buruh.* /Antara Foto/Aji Stywan./

BAGIKAN BERITA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap pada pendirian semula menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

KSPI akan menolak jika pemerintah atau Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak diskusi untuk merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020 lalu. 

Sebagaimana diketahui, UU Cipta Kerja memicu demonstrasi buruh dan mahasiswa. Hal ini karena buruh menganggap UU Cipta Kerja sangat merugikannya. 

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

"Buruh menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan demikian,tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi, terlibat membahasnya," kata Presiden KSPI Said Iqbal dikutip Bagikan Berita dari Antara, Kamis 15 Oktober 2020. 

Sikap KSPI, tegasnya, sudah sejalan dengan komitmen buruh yang sampai saat ini menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya untuk klaster ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, serikat pekerja dan buruh saat ini juga tengah mempersiapkan aksi lanjutan untuk menolak UU Cipta Kerja setelah sebelumnya melakukan aksi mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020.

"Ke depan aksi penolakan Omnibus Law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang," kata Said.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2021 Akan Segera di Buka Sebanyak 1 Juta Kuota, Berikut Formasi dan Persyaratannya

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x