Temukan 10 Pasal Tak Biasa UU CIpta Kerja, Hotman Paris: Majikan Tak Bayar Pesangon Penjara 4 Tahun

- 17 Oktober 2020, 11:39 WIB
Hotrman Paris*/instagram/hotmanparisofficial
Hotrman Paris*/instagram/hotmanparisofficial /

BAGIKAN BERITA - UU Cipta Kerja yang disahkan Pemerintah pada 5 Oktober 2020 cukup menuai kontroversi.

Hotman Paris justru memberikan kabar baik kepada masyarakat setelah membaca draft Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan melalui video yang diunggah di akun instagram @hotmanparisofficial pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 184, Hari Ini Sabtu 17 Oktober di ANTV, Semua Syok Keti

Video berdurasi 53 detik tersebut diunggah dalam sebuah acara santai bersama CEO Indonesia Ladies di Ancol.

Beberapa pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja diklaim akan menguntungkan pekerja dan para buruh, salah satunya soal hak pesangon.

Usai membaca draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris menemukan isi yang menyoroti adalanya pasal mengenai hukum pidana bagi para pelaku yang tidak memberi hak pada buruh dan pekerja.

Baca Juga: Sinopsis Chandragupta Maurya Episode 32 Hari Ini Sabtu 17 Oktober di ANTV, Chanakya Dalam Perjalanan

Hotman Paris mengklaim ada 10 Pasal dalam UU Omnibus Law berisi ancaman pidana untuk majikan yang tidak memenuhi hak pada pekerja.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x