Majikan Dipenjara 4 tahun Jika Tidak Bayar Pesangon, Hotman Paris: UU Cipta Kerja Untungkan Buruh

- 18 Oktober 2020, 09:55 WIB
Hotrman Paris*/instagram/hotmanparisofficial
Hotrman Paris*/instagram/hotmanparisofficial /

BAGIKAN BERITA - UU Cipta Kerja yang disahkan Pemerintah pada 5 Oktober 2020 cukup menuai kontroversi, bahkan terjadi demo penolakan Omnibus Law secara besar-besaran dan berujung rusuh.

Hotman Paris justru memberikan kabar baik kepada masyarakat setelah membaca draft Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Ada beberapa pasal yang justru menguntungkan buruh atau pekerja, salah satunya adalah masalah pemberian pesangon.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Ciwidey Yang Wajib di Kunjungi, Double Swing Bikin Jantung Copot

Hal tersebut diunggah melalui video yang diunggah di akun instagram milik @hotmanparisofficial pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Video berdurasi 53 detik tersebut diunggah saat dalam sebuah acara santai bersama CEO Indonesia Ladies di Ancol.

Usai membaca draft UU Cipta Kerja, Hotman Paris menemukan isi yang menyoroti adalanya pasal mengenai hukum pidana bagi para pelaku yang tidak memberi hak pada buruh dan pekerja.

Baca Juga: Kepulangan Habib Rizieq Hanya Isu Politik untuk Menggoyang Pemerintah Jokowi

Hotman Paris mengklaim ada 10 Pasal dalam UU Omnibus Law berisi ancaman pidana untuk majikan yang tidak memenuhi hak pada pekerja.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x