"Ada juga yang lebih penting, yakni pekerjakan kembali 3 pegawai yang mengalami PHK sepihak oleh oknum pejabat Ambulans Gawat Darurat Dinkes DKI Jakarta," tegas Adjis.
"Cabut Surat Peringatan 2 tanpa dasar yang tepat kepada 80 Anggota dan pengurus PPAGD/Serikat," lanjutnya.
Baca Juga: Dibalik Penangkapan Aktivis KAMI, PKS: Ini Masalah Hak Asasi, Nasdem: Jangan Jadi Oposisi Destruktif
PPAGD Dinkes DKI Jakarta sendiri berafiliasi dengan ASPEK Indonesia dan telah memiliki Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 7 Februari 2018. ***