Babak Baru Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Polisi Kini Tetapkan 8 Orang Tersangka

- 23 Oktober 2020, 15:37 WIB
Kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaaan Agung pada 22 Agustus 2020. Polisi menetap delapan orang tersangka dalam insiden ini.
Kebakaran hebat melanda Gedung Kejaksaaan Agung pada 22 Agustus 2020. Polisi menetap delapan orang tersangka dalam insiden ini. /Aditya Pradana Putra/Antara Foto

BAGIKAN BERITA - Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaaan Agung. 

Seperti diketahui, Gedung Kejaksaan Agung hangus terbakar pada 22 Agustus 2020 lalu. 

Insiden ini mencoreng marwah hukum Indonesia, di mana gedung vital negara dilanda kebakaran hebat. 

Baca Juga: Ini Jadwal Operasi Zebra 2020, Lengkapi SIM dan STNK saat Berkendara Agar Tak Kena Razia

Api menjalar dengan cepat karena material bangunan yang mudah terbakar.

Seluruh gedung utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Spekulasi soal sabotase pun mencuat.

Polisi pun membuka penyelidikan guna mencari tahu penyebab kebakaran tersebut. Pada Kamis 17 September 2020, polisi menemukan dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.

Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus kebakaran gedung utama Kejaksaaan Agung.

Baca Juga: PANAS, Irma Suryani Sentil Rocky Gerung: Coba Berkaca Pada Diri Sendiri!

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x