Kuli Bangunan dan Mandor Jadi Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung, Terancam 5 Tahun Penjara

- 24 Oktober 2020, 10:07 WIB
Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan soal kasus kebakaran gedung kejaksaan agung.
Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan soal kasus kebakaran gedung kejaksaan agung. /PMJ News

BAGIKAN BERITA - Bareskrim Polri telah menetap delapan tersangka insiden Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yang terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.

Penetapan tersangka ini melewati proses panjang dan beberapa olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penelitian para ahli dari perguruan tinggi.

Pada jumpa pers Jumat 23 Oktober 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan penyelidikan dan penyidikan kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dilakukan berdasarkan pembuktian secara ilmiah.

Baca Juga: Jadwal Pekan-6 Liga Inggris Malam Ini di Mola TV dan Net TV, Arsenal vs Leicester, MU vs Chelsea

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 64 saksi dan meminta keterangan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.

Polri telah menetapkan delapan tersangka yakni lima orang tukang atau kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS. Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

Api diduga berasal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan saat para tukang bangunan bekerja di lantai 6.

Kobaran api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan pembersih lantai yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

Baca Juga: Delapan Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung Terancam Lima Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x