Gus Nur Ditangkap Polisi Tengah Malam, Dijerat Pasal Ujaran Kebencian

- 24 Oktober 2020, 10:48 WIB
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun.
Tangkapan layar wawancara Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bersama Refly Harun. /YouTube/ Refly Harun

BAGIKAN BERITA - Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di Malang pada Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB tengah malam. 

Gus Nur ditangkap atas laporan Pengurus NU Cirebon karena telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan penghinaan terhadap NU. 

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo. 

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Episode 37 Hari Ini Sabtu 24 Oktober di ANTV, Ruqaiya Mencoba Menemui Jodha

"Benar (ada penangkapan Gus Nur di Malang)," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan, Sabtu 24 Oktober 2020.

Direktur Tindak Pidana (Dir Tipid) Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menambahkan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur. Gus Nur ditangkap dini hari tadi.

"Waktu penangkapan Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB," kata Slamet.

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," tutur Slamet.

Baca Juga: Kuli Bangunan dan Mandor Jadi Tersangka Kebakaran Kejaksaan Agung, Terancam 5 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Berbagai Sumber RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x