Kronologi Penangkapan Gus Nur oleh Bareskrim Polri hingga Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

- 24 Oktober 2020, 16:14 WIB
Ilustrasi Gus Nur.
Ilustrasi Gus Nur. /PMJ News

BAGIKAN BERITA - Pendakwah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di kediamannya di Malang, Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB. 

Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka Ujaran Kebencian atas laporan Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Cirebon pada Rabu 22 Oktober 2020. 

Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono. 

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang," kata Awi kepada wartawan, Sabtu 24 Oktober 2020. 

Awi tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab Gus Nur ditangkap. Ia hanya mengatakan bahwa Gus Nur kini berstatus sebagai tersangka.

"Iya, sudah jadi tersangka," ucap dia.

Kronologi penangkapan Gus Nur bermula dari unggahan video Refly Harun yang meawancarai Gus Nur di Youtube pada Senin 19 Oktober 2020. 

Di mana, saat itu Refly menanyakan tentang dirinya dan NU. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x