Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan di Tahun 2018

- 27 Oktober 2020, 18:51 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /PMJ News

BAGIKAN BERITA - Habib Bahar Bin Smith kembali tersandung masalah hukum.  

Baru saja bebas dari lapas karena divonis penganiayaan pada 2019 lalu, kini muncul seseorang melaporkan Bahar ke Polda Jawa Barat atas kasus penganiayaan yang sama di tahun 2018.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith jadi tersangka kasus penganiyaan.

 Baca Juga: Kekocakan Suho, Baekhyun, Sehun, dan Chanyeol saat Antar Chen EXO Daftar Wamil

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi dikutip Bagikanberita.com dari Antara News, Selasa 27 Oktober 2020. 

Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.

Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.

Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.

 Baca Juga: Hari Kedua Operasi Zebra 2020, Mayoritas Pelanggar karena Tidak Bawa SIM dan Pajak STNK Mati

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x