BAGIKAN BERITA - Baru saja akan menghirup udara segar, Habib Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan hukum.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kembali menetapkan Bahar Smith jadi tersangka kasus penganiyaan.
Kali ini, tuduhan kepada Bahar bin Smith atas laporan sopir taksi online di Bogor yang mengaku dianiaya pada 2018 lalu.
Baca Juga: Update Lengkap Covid-19 Provinsi Jawa Timur Hari Ini Selasa, 27 Oktober 2020, Bertambah 296 Kasus
"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi dikutip Bagikanberita.com dari Antara News, Selasa 27 Oktober 2020.
Adapun penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum. Surat itu ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.
Gelar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018. Menurut Patoppoi, korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.
Baca Juga: Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka Penganiayaan di Tahun 2018
Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu.