Sah, Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Menaker Ida: Kondisi Pemerintah Sedang Sulit

- 27 Oktober 2020, 21:03 WIB
Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Presiden Joko Widodo menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), akan tetap ada meskipun UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR.
Buruh kerja menyelesaikan produksi pakaian di sebuah perusahaan konveksi di Bandung, Jawa Barat, Senin (12/10/2020). Presiden Joko Widodo menyatakan, Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), akan tetap ada meskipun UU Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR. /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp./

BAGIKAN BERITA - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang aturan Uoah Minimum tahun 2021.

SE ini ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 26 Oktober 2020 yang ditujukan kepada para Gubernur.

Lewat surat edaran tersebut, Ida mengatakan keputusan ini mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Sehingga, Gubernur pun diminta melakukan tiga kebijakan di daerah mereka.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Besok Rabu, 28 Oktober 2020, Lengkap Dengan Biayanya

Ida Fauziyah, menyatakan bahwa surat edaran itu merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida di Jakarta dikutip Bagikan Berita dari RRI, Selasa 27 Oktober 2020. 

Menurut Menaker Ida, penerbitan SE tersebut berdasarkan kajian yang dilakukan secara mendalam oleh Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dampak Covid-19 terhadap pengupahan.

Pandemi Covid-19 telah berdampak kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.

SE tersebut juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x