Menteri Kesehatan Era SBY Bebas dari Penjara, Siti Fadilah Supari Telah Jalani Hukuman 4 Tahun

- 31 Oktober 2020, 14:25 WIB
Menteri Kesehatan RI Era Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas penjara.
Menteri Kesehatan RI Era Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas penjara. /ANTARA/

BAGIKAN BERITA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akhirnya bisa menghirup udara bebas, Sabtu 31 Oktober 2020. 

Menkes Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini divonis bersalah pada 2017 lalu atas perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. 

Sebagai hukuman, dia harus menjalani hodup di balik jeruji besi selama empat tahun. 

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

Baca Juga: Sedih Banget Natasha Wilona Pamit dari Sinetron Anak Band yang Tayang di SCTV, Ini Profil nya

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis dikutip Bagikan Berita dari Antara Mews di Jakarta, Sabtu 31 Oktober 2020. 

Rika mengatakan Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.

Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan.

"Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x