SAH, Presiden Jokowi Tanda Tangani Omnibus Law UU Cipta Kerja Total 1.187 Halaman

- 3 November 2020, 09:24 WIB
Jokowi resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi resmi mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja. /BPMI Setpres/Rusman

BAGIKAN BERITA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin 2 November 2020. 

Undang-Undang kontroversi ini sebelumnya mendapat penolakan keras dari berbagai pihak, terutama kaum buruh. 

Gelombang unjuk rasa menolak UU ini pun terjadi di berbagai daerah. Puncaknya, 8 Oktober 2020 demo besar-besaran terjadi di DKI Jakarta dan berakhir kerusuhan hingga pengrusakan beberapa fasilitas publik. 

Baca Juga: CATAT!!! SECRET NUMBER Comeback dengan Single Got That Boom pada 4 November 2020

Melansir RRI, UU Cipta Kerja pun akhirnya resmi diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga resmi diunggah pemerintah dalam situs Setneg.go.id, yang memuat 1.187 halaman.

"Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian tertulis seperti diakses BAGIKAN BERITA. 

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tandatangani UU Cipta Kerja, Total Halaman UU Berjumlah 1.187 Halaman

Dengan ditandatangani Presiden Jokowi, artinya UU Ciptaker resmi disahkan pada 2 November 2020.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x