BAGIKAN BERITA - Kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdhatul Ulama (NU) turut menyeret Pakar Hukum Tata Negara Refly Haru.
Meski Refly Harus tidak dituntut oleh NU, namun sebagai pemilik channel Youtube, dirinya ikut terseret dan harus menjadi saksi atas kasus Gus Nur.
Sebagaimana diketahui, Gus Nur ditangkap Bareskrim Polri di Malang pada Sabtu 24 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Update Lengkap Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Hari Ini Selasa, 3 November 2020, Bertambah 1.024 Kasus
Gus Nur dijerat pelanggaran Undang-Undang ITE dalam sebuah wawancara bersama Refly Harun, Gus Nur membuat pernyataan kontroversial yang terbilang sangat sembrono.
Dirinya mengibaratkan bahwa NU merupakan sebuah bus yang sopir, kernet hingga penumpangnya tidak beres.
Ia mengungkapkan bahwa sopir dari bus NU ini mabuk, kondekturnya teler dan kernetnya juga begitu pula.
Baca Juga: Serial Drama Turki Shehrazat di ANTV , Gantinya Bawang Putih Berkulit Merah, Ini Sinopsis nya
Sedangkan penumpangnya diibaratkan Gus Nur kurang ajar semua dimana isinya perokok, suka bernyanyi dan buka aurat serta suka dangdutan. Menurutnya, kesucian NU telah hilang.