Hotman Paris Soroti RUU Larangan Minuman Berakohol: 'Pemandangan' Bali Menyedihkan

- 15 November 2020, 16:58 WIB
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. /Instagram /@hotmanparisofficial

BAGIKAN BERITA - Rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang akan membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol menuai pro kontra. 

Salah satu orang yang menentang RUU Minol adalah pengacara kondangan Hotman Paris Hutapea. 

Sebagaimana diketahui, RUU ini memuat RUU ini, aturan pemberian sanksi bagi para peminum atau orang yang suka mengonsumsi minuman beralkohol (Pemabuk), berupa pidana penjara maksimal dua tahun dan denda uang maksimal sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini Minggu, 15 November 2020, DKI Jakarta Tembus 117 Ribu Lebih

Saksi pidana tersebut, tertuang di Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draf beleid tersebut seperti yang diunduh dari situs DPR.

Hotman Paris mengingatkan pemerintah dan DPR agar berhati-hari dalam pembahasan RUU ini, karena bisa berdampak buruk terhadap daerah pariwisata.

Bahkan, menurutnya, tidak tertutup kemungkinan sejumlah daerah wisata, seperti Bali, bisa menentukan nasibnya sendiri.

Baca Juga: Spoiler Sinetron Ikatan Malam Ini Minggu 15 November, Andin Menangis Bahagia, Ada Apa?

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x