Drummer Band Superman is Dead (SID) Jerinx, DIvonis Satu Tahun Dua Bulan Penjara

- 19 November 2020, 16:22 WIB
Jerinx dituntut tiga tahun penjara*/
Jerinx dituntut tiga tahun penjara*/ /Antara/

BAGIKAN BERITA - Drummer band Superman is Dead (SID) I Gde Ari Astina alias Jerinx, di vonis bersalah oleh majelis hakim pada Kamis 19 November 2020, dalam kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" di Pengadilan Negeri Denpasar Bali.

Dalam vonisnya, majelis hakim dipimpin oleh hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara (14 bulan) dan denda Rp10 juta subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim menilai terdakwa Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Baca Juga: Selamat! Kang Sora Akan Jadi Seorang Ibu, Saat Ini Hamil 4 Bulan

Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara, denda Rp10 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Dasar keputusan vonis menurut hakim karena unggahan Jerinx tentang IDI Bangga Menjadi Kacung WHO, membuat kegaduhan dan rasa benci terhadap IDI.

Baca Juga: Update Covid-19 di Indonesia Hari Ini Kamis, 19 November 2020, DKI Jakarta Tembus 121 Ribu Lebih

"Menimbang bahwa sebagaimana telah dikemukakan di atas terhadap postingan terdakwa tanggal 13 Juni 2020 mengenai IDI Kacung WHO tersebut telah dapat menginspirasi orang lain, warga masyarakat, para netizen, dengan banyaknya komentar-komentar negatif yang menyiratkan kebencian kepada IDI."

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x