Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rutilahu Sukamukti Kota Banjar

- 20 November 2020, 15:15 WIB
AS dan AP digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Banjar menuju ruang tahanan Polres Banjar Jumat 20 November 2020. Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan kasus Korupsi Rutilahu tahun 2016*/istimewa
AS dan AP digiring dari Kantor Kejaksaan Negeri Banjar menuju ruang tahanan Polres Banjar Jumat 20 November 2020. Keduanya ditetapkan tersangka atas dugaan kasus Korupsi Rutilahu tahun 2016*/istimewa /

BAGIKAN BERITA - Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan dua orang tersangka atas dugaan kasus korupsi program Rumah tidak layak huni (Rutilahu) tahun 2016 di Kelurahan Sukamukti Kecamatan Pataruman Kota Banjar Jawa Barat.

Kedua tersangka itu berinisial AS dan AP. Mereka diduga telah merugikan keuangan negara senilai kurang lebih Rp224 juta. Nilai itu muncul hasil dari hasil audit Inspektorat Banjar. Keduanya diduga telah memotong jumlah bantuan untuk rehab rumah warga tidak mampu.

"Dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan keduanya sudah ditahan, dititipkan di ruang tahanan Mapolres Banjar," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjar, Dedy Permana, Jumat 20 November 2020.

Baca Juga: Pep Guardiola Perpanjang Kontrak di Manchester City, Akankah Boyong Messi?

AS dan AP memiliki peran penting dalam penyaluran bantuan tersebut program yang didanai dari APBN sebesar Rp1,7 miliar tersebut.

"Keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU nomor 31 tahhun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 KUHP. Subsidernya pasal 3 dengan junto pasal yang sama," kata dia.

Kini keduanya mendekam di ruang tahanan Mapolres Banjar selama dua puluh hari kedepan, menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. ***

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x