BAGIKAN BERITA - Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2021 di 8 Kota Kabupaten naik sebesar 1,5 persen. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Sudah Tanda Tangan Besaran UMK, Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2021
Baca Juga: Logistik Pilkada Solo Capai 90 Persen
Baca Juga: Korea Selatan Berada di Titik Kritis Covid-19, 300 kasus Positif Terjadi Selama Lima Hari
Berikut rincian UMK tahun 2021 di 8 Kota/Kabupaten di Provinsi Banten:
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292,64
- Kabupaten Lebak Rp 2.751.313,81
- Kabupaten Serang Rp 4.251.180,86
- Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792,65
- Kota Tangerang Rp 4.262.015,37
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792,65
- Kota Serang Rp 3.830.549,10
- Kota Cilegon Rp 4.309.772,64
UMK tahun 2021 terbesar di Kabupaten Pandeglang, dan UMK terkecil di Kota Cilegon. ***