BAGIKAN BERITA - Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menerapkan besaran UMK Tahun 2021 pada Rabu 18 November 2021.
Lima Kota Kabupaten di DIT telah menerima rincian masing-masing UMK yang akan di terapkan pada tahun 2021 mendatang.
Ketetapan itu pun telah tertuang melalui Surat Keputusan Gubernur DIY. Berikut datra UMK DIY Tahun 2021:
Berikut besaran UMK di DIY 2021:
- Kota Yogyakarta: Rp 2.069.530
- Kabupaten Sleman: Rp 1.903.500
- Kabupaten Bantul: Rp 1.842.460
- Kabupaten Kulonprogo: Rp 1.805.000
- Kabupaten Gunungkidul: Rp 1.770.000
Di Provinsi DIY, Kota Yogya menempati besaran UMK teratas. Sementara terkecil ditempati Kabupaten Gunung Kidul. ***