Oleh : Pusporini Palupi J, S.S.T.M.M
Petugas Medis dan berkiprah juga di dunia akademisi sebagai dosen Universitas Pamulang
BAGIKAN BERITA- Apa itu Radiografer ? mungkin dibenak kalian semua pertama kali mendegar Radiografer profesi ini tidak ada sangkut pautnya dengan dunia medis.
Radiografer adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dengan tugas , wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan radiografi , imaging, kedokteran nuklir, dan radioterapi di pelayanan kesehatan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ( Rekarnes PARI Tahun 2006 ).
Baca Juga: Menristek Tinjau Kesiapan Fasilitas Produksi Vaksin Covid-19 di Bio Farma
Radiografer adalah tenaga kesehatan lulusan APRO/D3, atau kata lainnya ATRO/Radiologi dan pendidikan asisten rontgen lainnya.
Kualifikasi tenaga kesehatan untuk Radiografer itu ditentukan berdasar pendidikan yaitu Diploma III Akademi Penata Rontgen, Akademi Teknik Radiodiagnostik dan Radioterapi, kemudian pendidikan Diploma IV.
Tenaga Radiografer saat ini ketersediaannya secara formal memiliki ijazah Diploma III Teknik Radiologi , Diploma IV Teknik Radiologi, Politeknik Jurusan Radiodiagnostik dan Radioterapi.
Baca Juga: Menikmati Ragam Minuman Teh Original dan Kekinian di Teabumi Cafe Bandung
Kurikulum pendidikan Radiografer disusun berdasar standar kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan atas usulan organisasi, dan profesi serta insitusi terkait.