Jarang Diketahui, Ternyata Profesi Radiografer Cukup Menantang dan Penting

- 30 Juli 2020, 22:29 WIB
Pusporini Palupi J, S.S.T.M.M Petugas Medis dan berkiprah juga di dunia akademisi sebagai dosen Universitas Pamulang / DOK. PRIBADI
Pusporini Palupi J, S.S.T.M.M Petugas Medis dan berkiprah juga di dunia akademisi sebagai dosen Universitas Pamulang / DOK. PRIBADI /

Pemeriksaan radiologi ini berguna dalam membantu dokter melihat kondisi bagian tubuh pasien.

Seorang Radiografer memiliki peranan penting dalam melaksanakan pengobatan penyakit kanker dengan sinar radioaktif.

Sebagai tenaga kesehatan khususnya Radiografer wajib memahami terkait tentang anatomi tubuh manusia, dan pekerjaan ini pun cukup tinggi dan beresiko maka pekerjaan ini sangat diperlukan pengetahuan yang tinggi dan penggunaan pemanfaatan yang tepat.

Wajib tahu juga bahwa lulusan Radiografer di Indonesia ini masih tergolong minim dibanding tenaga medis lainnya.

Banyak rumah sakit kekurangan tenaga Radiografer ini, mungkin ini bisa jadi alternatif buat semua yang tertarik untuk bekerja di rumah sakit dan tetap sebagai tenaga medis tapi tidak ingin berkecimpung langsung dengan jarum suntik.

Secara umum sesuai dengan keputusan menteri kesehatan nomer: 375/MENKES/SKIII/2007 tugas dan tanggung jawab Radiografer yaitu melakukan pemeriksaan pasien secara radiografi meliputi untuk pemeriksaan radiodiagnostik dan imejing termasuk kedokteran nuklir dan ultrasonografi ( USG ), melakukan teknik penyinaran radiasi pada radioterapi.

Menjamin terlaksananya penyelenggaraan pelayanan kesehatan bidang radiologi / radiografi sebatas kewenangan dan tanggung jawabnya, menjamin akurasi dan keamanan tindakan proteksi radiasi dalam mengoprasikan peralatan radiologi dan atau sumber radiasi, melakukan tindakan jaminan mutu peralatan radiologi.

Tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan bidang radiologi yang semakin meningkat, setiap radiografer diharuskan untuk bekerja secara profesional.

Profesionalisme radiografer di Indonesia di tuntut untuk memiliki kompetensi standar yang wajib dimiliki oleh setiap Radiografer untuk bekerja pada bidang sarana pelayanan kesehatan.

Dalam kompetensi standar Radiografer ini di susun mengacu pada kompetensi luar negeri.

Dan ini menempatkan Radiografer Indonesia setara dengan Radiografer internasional.

Maka untuk menunjang dalam keadaan tersebut Radiografer dituntut memiliki kemampuan berbahasa asing khususnya bahasa inggris dengan baik dan benar serta dapat memahami sosial kultural dalam berbagai negara.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x