Juga dalam menjalankan tugas maupun fungsinya Radiografer Indonesia diwajibkan dalam memenuhi hukum dan juga etika profesi yang berlaku.
Didalam pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan Radiografer ini akan menjadi tanggung jawab departemen teknis pengelola pendidikan tersebut dan organisai profesi yaitu PARI.***