BAGIKAN BERITA-Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai 1 Maret 2021 akan menindaklanjuti relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) otomotif, khususnya pembelian mobil baru, dengan merilis daftar mobil yang mendapat insentif.
Hal tersebut berdasarkan lembaran Keputusan Menteri Perindustrian (Kemenperin) Nomor 169 Tahun 2021 mengenai Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021, Senin, tertera sebanyak 21 mobil mobil yang mendapatkan insentif dengan syarat komponen lokal sebesar 70 persen.
Sedangkan pada beleid yang ditandatangani Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita itu, beberapa perusahaan otomotif yang kendaraan produksinya mendapatkan insentif Ppnbm antara lain Toyota Motor Manufacturing Indonesia, Astra Daihatsu, Mitsubishi Motor Krama Yudha Indonesia, Honda Prospect Motor, Suzuki Motor Indonesia dan SGMW Wuling Indonesia.
Baca Juga: CATAT! Inilah 12 Ramalan Zodiak Karir Anda, 2 Maret 20201: Aquarius, Pisces, Libra, Scorpio
Sementara itu Mobil-mobil baru yang mendapatkan insentif mulai Maret 2021 itu dibekali syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).
Untuk Syarat lainnya yang harus dipenuhi agar mendapatkan insentif adalah mobil-mobil tersebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai minimal atau di atas 70 persen.
Dalam keputusan itu juga dilampirkan surat "Penyataan Pemanfaatan Hasil Pembelian Lokal", yang menyatakan bahwa "pembelian lokal untuk produk yang dimohonkan PPnBM DTP telah mencapai paling sedikit 70 persen."
Baca Juga: Innalillahi! Gempa Bumi Getarkan Sulawesi Tengah Tadi Pagi, Berpusat di Darat
Tidak hanya itu , peraturan juga merinci 115 komponen yang termasuk dalam perhitungan komponen lokal.